Update Kasus Penyadapan, Bareskrim: Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang, 1 Orang Sakit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tersangka baru dalam perkara penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan, penyidik meningkatkan status hukum seorang saksi yang sebelumnya pernah dijelaskan, menjadi tersangka usai mengantongi kecukupan alat bukti. 

"Kami, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).


Penyidik menyimpulkan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya unsur pelanggaran hukum dari gelar perkara. 

Baca Juga: Buntut Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Suhermanto menjelaskan, tersangka SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019, serta berkedudukan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Dalam konstruksi perkara, SU berperan memberikan persetujuan operasional maupun tindakan teknis penghapusan data.

"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan profisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," jelasnya.

Suhermanto mencatat total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Di mana tiga tersangka sebelumnya yakni LSP, EH dan AS ditahan di Mako Brimob, sementara tersangka SU belum ditahan lantaran sedang menjalani perawatan kesehatan pasca stroke.

Baca Juga: Yusril Isyaratkan Tersangka Penyadapan Berpotensi Bertambah, Sasar Aktor Politik?

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari alih ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," tuturnya.

Lebih lanjut, Suhermanto menambahkan, tersangka SU dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 ilegal akses dengan ancaman pidana 6 tahun.

Lalu pasal 258 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Dan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE pengapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun juncto pasal 20 huruf C KUHP.

Baca Juga: Istana Sebut Kasus Penyadapan Mengarah ke Makar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News