KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tersangka baru dalam perkara penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan, penyidik meningkatkan status hukum seorang saksi yang sebelumnya pernah dijelaskan, menjadi tersangka usai mengantongi kecukupan alat bukti. "Kami, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Update Kasus Penyadapan, Bareskrim: Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang, 1 Orang Sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tersangka baru dalam perkara penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan, penyidik meningkatkan status hukum seorang saksi yang sebelumnya pernah dijelaskan, menjadi tersangka usai mengantongi kecukupan alat bukti. "Kami, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).