Update Kasus Sean “Diddy” Combs: Ajukan Banding, Minta Vonis Dibatalkan



KONTAN.CO.ID - Perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat rapper dan produser ternama Sean “Diddy” Combs kembali mencuat.

Tim kuasa hukumnya kini mengajukan banding dan meminta pengadilan membatalkan vonis bersalah serta hukuman penjara yang dijatuhkan sebelumnya.

Pengacara Diddy, Alexandra Shapiro, menegaskan bahwa hakim seharusnya tidak mempertimbangkan tuduhan yang tidak terbukti saat menjatuhkan hukuman.


Baca Juga: Min Aung Hlaing Presiden, Militer Myanmar Pegang Kendali Kabinet

Hakim Dinilai Pertimbangkan Tuduhan yang Tidak Terbukti

Dalam argumennya, pihak pembela menyebut bahwa hakim sebelumnya keliru karena memasukkan dugaan kekerasan terhadap mantan pacar Diddy sebagai dasar pemberian hukuman.

Padahal, dalam persidangan, Diddy dinyatakan bebas dari dakwaan perdagangan seks.

“Kasus ini menyangkut penghormatan terhadap putusan juri dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” ujar Shapiro dalam persidangan, seperti dikutip Reuters pada Kamis (9/4).

Menurut tim hukum, vonis atas tuduhan prostitusi juga dinilai tidak tepat. Mereka berargumen bahwa Diddy tidak terlibat langsung dalam aktivitas seksual yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga: Kasus Ben Roberts-Smith: Pahlawan Australia Didakwa Bunuh Warga Sipil Afghanistan

Jaksa Sebut Bukti Kekerasan Tetap Relevan

Di sisi lain, jaksa penuntut menilai hakim telah bertindak tepat. Jaksa Christy Slavik menyebut bahwa bukti ancaman dan kekerasan yang dilakukan Diddy tetap relevan, meskipun ia dibebaskan dari dakwaan lain.

Menurut jaksa, tindakan tersebut berkaitan erat dengan bagaimana pelanggaran hukum dilakukan, termasuk dalam kasus transportasi untuk tujuan prostitusi yang menjeratnya.

Diddy sendiri mengakui pernah melakukan kekerasan terhadap mantan pasangannya.

Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas seksual yang disebut dalam persidangan, yang menurutnya dilakukan secara suka sama suka.

Baca Juga: Kasus DUI Tiger Woods: Ditemukan Obat Keras dan Telepon Trump Saat Ditangkap

Vonis dan Hukuman Diddy

Dalam putusan sebelumnya, juri menyatakan Diddy bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi untuk tujuan prostitusi, yang merupakan pelanggaran hukum federal Amerika Serikat (Mann Act).

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan dan saat ini menjalani masa tahanan di penjara federal dengan tingkat keamanan rendah di Fort Dix, New Jersey.

Berdasarkan data Biro Penjara AS, Diddy dijadwalkan bebas pada 15 April 2028.

Profil Singkat Sean “Diddy” Combs

Sean Combs merupakan salah satu figur paling berpengaruh dalam industri musik hip-hop. Ia dikenal sebagai pendiri Bad Boy Records, label yang melahirkan sejumlah artis besar seperti The Notorious B.I.G.

Selain sebagai musisi, Diddy juga dikenal sebagai pengusaha sukses dengan berbagai lini bisnis, mulai dari fashion hingga minuman premium.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, namanya kerap dikaitkan dengan berbagai kasus hukum, termasuk tuduhan kekerasan dan pelanggaran seksual yang akhirnya berujung pada proses peradilan.

Baca Juga: CEO UBS Sergio Ermotti Siap Menjabat Hingga 2027, Integrasi Credit Suisse Jadi Fokus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News