KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbarui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. Berdasarkan Surat Edaran No.SR.02.06/1/408/2022, pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan atau booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi. Syarat penerima vaksin booster masih sama. Yakni, menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Ketentuan dan syarat vaksin booster
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Kominfo, berikut adalah ketentuan dan syarat vaksin booster: 1. Pelaksaan vaksin program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
- Vaksin Primer: Sinovac -> Booster: AstraZeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis)
- Vaksin Primer: AstraZeneca -> Booster: Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau AstraZeneca (1 dosis)