Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta saham ECII



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di tubuh PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) memasuki babak baru. Manajemen Electronic City mengungkapkan telah terjadi kesepakatan pada 1 April 2020 dalam upaya menyelesaikan masalah di kepengurusan ECII.

Isi kesepakatan itu berupa penyerahan sebanyak 438.694.700 unit saham ECII dan apartemen SCBD Suites. Kepemilikan saham tadi setara 32,88% dari total saham ECII sebanyak 1,33 miliar saham. Namun tidak dijelaskan siapa pihak yang menyerahkan dan menerima aset-aset tersebut.

Baca Juga: Seluruh direksi Electronic City diberhentikan, ini penyebabnya


Manajemen ECII hanya bilang, permasalahan itu terkait dua hal. Pertama, mengenai deposito dan rekening giro yang dijadikan jaminan kepada bank untuk kepentingan kredit pihak ketiga senilai Rp 282 miliar. Kedua, "Penyalahgunaan dana sebesar Rp 55 miliar," tulis Pengurus/Caretaker PT Electronic City Indonesia Tbk, Rahmat Adi Sutikno Halim, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/4).

Mengacu data RTI per 31 Maret 2020, komposisi kepemilikan saham ECII meliputi PT Graha Surya Kirana menguasai 25,57% saham, PT Artha Graha Network (25,15%), PT Graha Berkat Kirana (13,77%), Ridwan Pribadi (12,46%), serta DB Spore A/C NT Asian Discovery Master Fund (5,78%), investor publik (13,75%) dan saham treasury (3,51%).

Permasalahan di tubuh kepengurusan Electronic City mencuat ketika Dewan Komisaris Electronic City memberhentikan sementara seluruh direksi yang berjumlah enam orang.

Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).

Berdasarkan keterbukaan informasi pada 5 Februari 2020, Dewan Komisaris ECII memberhentikan sementara seluruh anggota direksi sejak 3 Februari 2020.

Editor: Sandy Baskoro