KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/9/2020). "Sebagai update, 10 September, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah. Ia mengatakan, saat ini negara-negara di dunia tengah memberlakukan larangan masuk bagi sejumlah WNA di tengah meningkatnya penularan Covid-19. Hal senada dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuh atau transit di wilayah Indonesia.
Update, Malaysia longgarkan larangan masuk bagi WNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/9/2020). "Sebagai update, 10 September, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah. Ia mengatakan, saat ini negara-negara di dunia tengah memberlakukan larangan masuk bagi sejumlah WNA di tengah meningkatnya penularan Covid-19. Hal senada dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuh atau transit di wilayah Indonesia.