KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun. Syarat naik kereta api terbaru antarkota yakni bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan testing antigen atau RT-PCR. Sedangkan untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah dibooster jika ingin dikecualikan dalam persyaratan testing. Sementara anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam persyaratan vaksin dan testing.
Syarat naik kereta api terbaru antarkota penumpang usia 6-17 tahun
Dirangkum dari akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia, berikut adalah syarat perjalanan penumpang usia 6 hingga 17 tahun:- Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen atau RT-PCR, dibuktikan dengan kartu atau sertifikat vaksin
- Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam)
- Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
- Disiplin penerapan 3M, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan , mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama
- Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan