KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjelaskan perkembangan terbaru kasus permasalahan klaim tanah 3,4 hektare antara PTPP dengan Wong Jong Kheng (WJK). Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/11), PTPP menyebutkan, tidak ada amar putusan yang menyatakan PTPP untuk menyerahkan tanah seluas 3,4 hektare kepada WJK. Sebab, kewajiban membayar ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas bidang tanah sejumlah Rp 18,32 miliar dan ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas pembayaran PBB dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp 291,24 juta merupakan kompensasi yang harus diterima oleh PTPP. “Karena, Perseroan selama ini tidak dapat memanfaatkan tanah 3,4 hektar yang telah dibeli dari WJK pada tahun 1995,” ujar manajemen PTPP dalam keterbukan informasi.
Update Soal Kasus Klaim Tanah 3,4 Hektare, Ini Kata PTPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjelaskan perkembangan terbaru kasus permasalahan klaim tanah 3,4 hektare antara PTPP dengan Wong Jong Kheng (WJK). Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/11), PTPP menyebutkan, tidak ada amar putusan yang menyatakan PTPP untuk menyerahkan tanah seluas 3,4 hektare kepada WJK. Sebab, kewajiban membayar ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas bidang tanah sejumlah Rp 18,32 miliar dan ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas pembayaran PBB dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp 291,24 juta merupakan kompensasi yang harus diterima oleh PTPP. “Karena, Perseroan selama ini tidak dapat memanfaatkan tanah 3,4 hektar yang telah dibeli dari WJK pada tahun 1995,” ujar manajemen PTPP dalam keterbukan informasi.