UMP tahun depan naik 8,51%, KINO pertimbangkan penyesuaian harga dan efisiensi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di sektor makanan dan minuman, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) menilai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada 2020 mendatang, akan berdampak pada ongkos produksi dan upah buruhnya.

Budi Muljono, Direktur Keuangan KINO berkata pihaknya akan menyesuaikan harga produk dengan beberapa pertimbangan yang ada.

Baca Juga: Sejumlah ekonom memproyeksi laju ekonomi kuartal III-2019 makin melambat

"Salah satu pertimbangannya, tentu kebijakan Pemerintah tersebut. Namun, kami pikir ini masih terlalu dini untuk menyebut besaran penyesuaian harga yang akan dilakukan nanti," ujar Budi Muljono kepada Kontan, Jumat (18/10).

Budi menambahkan, selain penyesuaian harga, pihaknya juga akan mengimbangi kenaikan upah dengan efisiensi perusahaan.

Sebagai informasi, penetapan kenaikan UMP tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Jika angka tersebut dijumlah, hasil yang muncul adalah 8,51%.

Baca Juga: Tren investasi langsung di Indonesia ke depan mengarah ke ekonomi digital

Kenaikan UMP 2020, ini juga dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 sebesar 8,03%, dan lebih kecil daripada kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%.

Editor: Tendi Mahadi