KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CRP Group, pemilik gerai waralaba Upnormal dan Bakso Beodjangan berkata pihaknya menyambut optimis peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwujud Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba. Mengutip laporan Kontan sebelumnya, beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut. "Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tentunya telah mengalami pertimbangan yang matang dari instansi terkait, jadi pada dasarnya kami yakin dampak yang diharapkan terjadi adalah positif baik bagi pengusaha di Indonesia, tidak terkecuali kami di CRP group," ujar Sarita Sutedja, Deputy Director Corporate Communications CRP Group, kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).
Upnormal dan Bakso Boedjangan respon positif Permendag nomor 71 2019 tentang waralaba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CRP Group, pemilik gerai waralaba Upnormal dan Bakso Beodjangan berkata pihaknya menyambut optimis peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwujud Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba. Mengutip laporan Kontan sebelumnya, beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut. "Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tentunya telah mengalami pertimbangan yang matang dari instansi terkait, jadi pada dasarnya kami yakin dampak yang diharapkan terjadi adalah positif baik bagi pengusaha di Indonesia, tidak terkecuali kami di CRP group," ujar Sarita Sutedja, Deputy Director Corporate Communications CRP Group, kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).