KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) wilayah Kecamatan Cempaka Putih melakukan tindakan tegas dengan memasang peringatan membayar pajak di 30 titik papan reklame. Hal ini guna meningkatkan layanan tertib administrasi mengenai pajak reklame. Kepala unit UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan, pihaknya gencar menindak penunggak pembayaran retribusi pajak reklame di seputaran wilayah ini dalam dua hari belakangan. Sehari sebelumnya, telah dipasang stempel peringatan terhadap 16 titik reklame di wilayah Cempaka Putih. "Dari 30 titik hari ini nilai pajaknya mencapai Rp 203 juta," kata Tati di Green Pramuka Square Jakarta, Rabu (7/11).
UPPRD Cempaka Putih pasang segel reklame di 30 titik yang menunggak pajak Rp 203 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) wilayah Kecamatan Cempaka Putih melakukan tindakan tegas dengan memasang peringatan membayar pajak di 30 titik papan reklame. Hal ini guna meningkatkan layanan tertib administrasi mengenai pajak reklame. Kepala unit UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan, pihaknya gencar menindak penunggak pembayaran retribusi pajak reklame di seputaran wilayah ini dalam dua hari belakangan. Sehari sebelumnya, telah dipasang stempel peringatan terhadap 16 titik reklame di wilayah Cempaka Putih. "Dari 30 titik hari ini nilai pajaknya mencapai Rp 203 juta," kata Tati di Green Pramuka Square Jakarta, Rabu (7/11).