KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan tiga paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang secara bersamaan. Hal itu diputuskan setelah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan di jalan tol tersebut. Paket kebijakan tersebut yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Kebijakan berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik), mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Urai kemacetan, tiga paket kebijakan akan diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan tiga paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang secara bersamaan. Hal itu diputuskan setelah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan di jalan tol tersebut. Paket kebijakan tersebut yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Kebijakan berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik), mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.