Urai kemacetan, tiga paket kebijakan akan diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan tiga paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang secara bersamaan. Hal itu diputuskan setelah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan di jalan tol tersebut.

Paket kebijakan tersebut yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk.

Kebijakan berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik), mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.


"Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu," jelas Bambang Prihartono Kepala BPTJ dalam keterangan resminya, Rabu (11/4).

Menurut Bambang, hal ini tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta Tangerang dengan Tol Jakarta Cikampek. Selain volume demand to capacity ratio (V/C ratio) di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V juga banyak.

Untuk antisipasi penerapan kebijakan ini BPTJ bekerjasama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum bus premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium diantaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.

Penerapan paket kebijakan di tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh.

Sementara di Tol Jagorawi, penerapan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor Pasar Rebo, serta pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.

Penerapan skema ganjil genap ditujukan pada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku pada mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan bus premium (JR Connection) diantaranya adalah Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.

Seperti halnya yang sudah berjalan di ruas tol Jakarta Cikampek kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB -09.00 WIB, kecuali hari libur. Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat yang menjadi bagian dari paket kebijakan di ruas tol Jakarta Cikampek, tidak diberlakukan di ruas tol Jagorawi mengingat lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta Cikampek.

Berdasarkan kajian, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, karena volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil.

Jalur khusus bus yang dibuat akan memudahkan laju bus dari Bogor menuju DKI Jakarta. "Kita ingin masyarakat menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta,"ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi