JAKARTA. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan turunan yang jelas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana. Pasalnya, setelah Perppu ini terbit, muncul kekhawatiran bahwa nasabah bakal menarik dananya dari perbankan meski pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan ini tak akan membuat nasabah memindahkan dananya. Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan tersebut terbit. Menurut dia, selama ini perbankan sudah melakukan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transaksi mencurigakan sehingga pelaporan data ini bukan hal yang baru bagi perbankan.
Urgensi aturan turunan Perppu informasi pajak
JAKARTA. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan turunan yang jelas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana. Pasalnya, setelah Perppu ini terbit, muncul kekhawatiran bahwa nasabah bakal menarik dananya dari perbankan meski pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan ini tak akan membuat nasabah memindahkan dananya. Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan tersebut terbit. Menurut dia, selama ini perbankan sudah melakukan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transaksi mencurigakan sehingga pelaporan data ini bukan hal yang baru bagi perbankan.