KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materil aturan holding BUMN Tambang yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN. Gugatan tersebut diajukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017, yang menghapus status 3 perusahan BUMN untuk dimasukan ke dalam holding BUMN Tambang, dinilai melanggar konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. Namun, hasil putusan MA pada 6 Maret 2018 atas perkara itu menegaskan bahwa PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3. Dengan hasil putusan MA itu, semua pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mestinya legowo menerima putusan MA, selanjutnya mendukung pembentukan holding BUMN Tambang bagi sebesarnya kemakmuran rakyat Holding BUMN Tambang dibentuk berdasarkan PP 47/2017 yang menunjuk PT Asahan Inalum (Pesero) sebagai perusahaan induk BUMN Tambang dengan anggota terdiri dari: PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Salah satu tujuan pembentukan Holding Tambang adalah untuk memperkuat struktur keuangan, mencapai efisiensi dan integrasi usaha, serta menciptakan value creation, sehingga BUMN Tambang sehingga dapat bersaing di pasar global dan memenuhi pasal 33 UUD 1945 Pembentukan Holding Tambang menjadi semakin mendesak lantaran dipersiapkan untuk menguasai 51% saham Freeport Indonesia.
Urgensi Pembentukan Holding BUMN Tambang
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materil aturan holding BUMN Tambang yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN. Gugatan tersebut diajukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017, yang menghapus status 3 perusahan BUMN untuk dimasukan ke dalam holding BUMN Tambang, dinilai melanggar konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. Namun, hasil putusan MA pada 6 Maret 2018 atas perkara itu menegaskan bahwa PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3. Dengan hasil putusan MA itu, semua pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mestinya legowo menerima putusan MA, selanjutnya mendukung pembentukan holding BUMN Tambang bagi sebesarnya kemakmuran rakyat Holding BUMN Tambang dibentuk berdasarkan PP 47/2017 yang menunjuk PT Asahan Inalum (Pesero) sebagai perusahaan induk BUMN Tambang dengan anggota terdiri dari: PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Salah satu tujuan pembentukan Holding Tambang adalah untuk memperkuat struktur keuangan, mencapai efisiensi dan integrasi usaha, serta menciptakan value creation, sehingga BUMN Tambang sehingga dapat bersaing di pasar global dan memenuhi pasal 33 UUD 1945 Pembentukan Holding Tambang menjadi semakin mendesak lantaran dipersiapkan untuk menguasai 51% saham Freeport Indonesia.