JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima suap dengan total sebesar Rp 50,15 miliar dan US$ 500.000. Uang-uang tersebut diperoleh Akil dari hasil pengurusan sembilan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani Akil Mochtar sejak dirinya menjabat sebagai Ketua MK. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rihandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2). Jaksa menguraikan, Akil menerima suap sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rp 1 miliar dari Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Rp 10 miliar dan 500 ribu dollar AS dari Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rp 19,87 miliar dari Pilkada Palembang, dan Rp 500 juta dari Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Urus 9 Pilkada, Akil terima Rp 50,15 miliar
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima suap dengan total sebesar Rp 50,15 miliar dan US$ 500.000. Uang-uang tersebut diperoleh Akil dari hasil pengurusan sembilan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani Akil Mochtar sejak dirinya menjabat sebagai Ketua MK. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rihandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2). Jaksa menguraikan, Akil menerima suap sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rp 1 miliar dari Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Rp 10 miliar dan 500 ribu dollar AS dari Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rp 19,87 miliar dari Pilkada Palembang, dan Rp 500 juta dari Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.