Urus 9 Pilkada, Akil terima Rp 50,15 miliar



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima suap dengan total sebesar Rp 50,15 miliar dan US$ 500.000.  Uang-uang tersebut diperoleh Akil dari hasil pengurusan sembilan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani Akil Mochtar sejak dirinya menjabat sebagai Ketua MK.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rihandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2).

Jaksa menguraikan, Akil menerima suap sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rp 1 miliar dari Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Rp 10 miliar dan 500 ribu dollar AS dari Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rp 19,87 miliar dari Pilkada Palembang, dan Rp 500 juta dari Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.


Kemudian, Akil juga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam pengurusan Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,99 miliar dari Pilkada Kabupaten Pulau Murotai, Rp 1,8 miliar dari Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Rp 10 miliar dari Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Menurut Jaksa, dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil dibantu oleh anggota DPR RI Komisi III Fraksi Golkar Chairun Nisa yang diberikan oleh Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya Cornelis Nalau Antun. Dalam hal ini, Hambit Bintih selaku Calon Bupati Gunung Mas terpilih menginginkan agar MK menolak permohonan pesaingnya.

Sementara, dalam Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Akil dibantu oleh pengacara Susi Tur Andayani sebagai perantara pasangan Cabup dan Cawabup Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan agar MK mengabulkan permohonan keberatan atas Pilkada Lebak dimana pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi menjadi pasangan Cabup dan cawabup terpilik Kabupaten Lebak.

Kasus ini pun turut melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah lantaran, pasangan Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung Golkar yang juga partai tempat Atut berkiprah. Atut dan Wawanlah yang menyediakan uang untuk menyuap Akil.

Sementara itu, dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang, Muchtar Ependy juga turut terlibat sebagai perantara suap kepada Akil. Bahkan, dalam kedua pengurusan sengketa tersebut, Muchtar mendapat jatah masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 8,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan