JAKARTA. Momen kehilangan sanak keluarga kerap datang tiba-tiba. Tak jarang, saat momen kematian terjadi, anggota keluarga yang diliputi rasa duka mendalam kesulitan untuk mengurus taman pemakaman umum (TPU).Nah, kini keluarga yang berduka tidak perlu repot mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Pasalnya, Anda yang memiliki KTP DKI Jakarta bisa memesan TPU lewat kurir. Caranya gampang, Anda tinggal menelpon call center Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta di nomor 1500-164 dengan menekan nomor ext 1 yang tersambung dengan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).Ibarat memesan transportasi online, petugas AJIB terdekat akan mendatangi lokasi Anda dalam tempo sekitar 30 menit. Setelah petugas datang, Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan semisal: surat permohonan izin bermaterai Rp 6.000, surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit dan identitas.
Urus izin kuburan di Jakarta bisa pakai kurir
JAKARTA. Momen kehilangan sanak keluarga kerap datang tiba-tiba. Tak jarang, saat momen kematian terjadi, anggota keluarga yang diliputi rasa duka mendalam kesulitan untuk mengurus taman pemakaman umum (TPU).Nah, kini keluarga yang berduka tidak perlu repot mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Pasalnya, Anda yang memiliki KTP DKI Jakarta bisa memesan TPU lewat kurir. Caranya gampang, Anda tinggal menelpon call center Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta di nomor 1500-164 dengan menekan nomor ext 1 yang tersambung dengan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).Ibarat memesan transportasi online, petugas AJIB terdekat akan mendatangi lokasi Anda dalam tempo sekitar 30 menit. Setelah petugas datang, Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan semisal: surat permohonan izin bermaterai Rp 6.000, surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit dan identitas.