Urus SIM dan Paspor tidak harus terdaftar di BPJS



BANDUNG. Beberapa saat lalu, sempat beredar pesan berantai mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pesan tersebut menyebutkan, ketika membuat atau memperpanjang KTP, SIM, dan paspor, warga wajib menyertakan dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan. Kepala Grub Komunikasi Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. "Sampai saat ini hal itu belum terjadi. Sehingga isu itu kita nyatakan tidak benar," ujar Ikhsan di Lembang, Bandung, Jumat (5/12). Namun, Ikhsan tidak menyangkal bahwa cara tersebut bisa menjadi kiat bagi masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Ikhsan mengatakan peserta BPJS pasti harus memperpanjang SIM atau paspor secara berkala. Selain itu, setiap hari ada saja masyarakat yang membuat SIM baru. Jika ada aturan seperti itu, hal ini mendoron peserta program membayar iuran secara teratur. Sehingga, tidak akan terjadi fenomena membayar iuran BPJS hanya ketika sakit. Akan tetapi, sampai saat ini, Ikhsan mengaku belum ada kerja sama antara BPJS dengan lembaga yang mengeluarkan SIM dan Paspor.  Pada kesempatan itu, Ikhsan mengimbau masyarakat yang menjadi peserta BPJS dapat mendaftar selagi sehat dan membayar iuran rutin tiap bulannya. "Jangan kalau misalnya mau operasi jantung, bingung bayarnya, akhirnya dia ngurus BPJS. Dapet kartu, bisa operasi. Pas udah sehat enggak bayar lagi. Sakit lagi, baru bayar lagi," ujarnya. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan