Urusan utang Bumi Resources Minerals (BRMS) kepada Wexler telah rampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul pendaftaran gugatan perkara yang dialamatkan untuk PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Wexler Capital Pte. Ltd sebagai pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, utang sebesar US$ 154,96 juta yang menjadi objek gugatan tersebut. Pendaftaran gugatan ini diajukan pada Kamis pekan lalu.

Herwin Hidayat, Direktur BRMS meluruskan, hal tersebut hanya sekadar permintaan penetapan pengadilan. "Gugatan itu hanya administrasi terkait penetapan jumlah fasilitas pinjaman dari Wexler untuk BRMS," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (24/9).


Mengingatkan saja, Wexler menerima pengalihan utang dari Credit Suisse untuk BRMS senilai US$ 100,96 juta. Pengalihan ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2016 dengan jangka waktu selama dua tahun beserta bunga sebesar 10% per tahun.

Baca Juga: Ini alasan saham Bumi Resources Minerals (BRMS) menjauh dari zona gocap

Seiring berjalannya waktu, Wexler menganggap BRMS melakukan wanprestasi. Sehingga, Wexler melakukan gugatan terkait hal ini ke PN Jakarta Selatan atas pinjaman yang nilainya sudah berubah menjadi US$ 154,96 miliar. Pada 29 Maret 2017, pihak pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

Sebulan berselang, BRMS menerbitkan saham seri B yang akan digunakan untuk konversi utang ke saham. Wexler mengonversi tagihan senilai US$ 100,96 juta menjadi 15,98 miliar saham Seri B tersebut.

Pada akhir Juni kemarin, Wexler mengonversi sisa tagihannya senilai US$ 52,48 juta. Utang BRMS kepada Wexler sejatinya masih tersisa US$ 1,51 juta. Tapi, sisa ini dihapus. "Jadi, semua sudah beres," tandas Herwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto