KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul pendaftaran gugatan perkara yang dialamatkan untuk PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Wexler Capital Pte. Ltd sebagai pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, utang sebesar US$ 154,96 juta yang menjadi objek gugatan tersebut. Pendaftaran gugatan ini diajukan pada Kamis pekan lalu. Herwin Hidayat, Direktur BRMS meluruskan, hal tersebut hanya sekadar permintaan penetapan pengadilan. "Gugatan itu hanya administrasi terkait penetapan jumlah fasilitas pinjaman dari Wexler untuk BRMS," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (24/9).
Mengingatkan saja, Wexler menerima pengalihan utang dari Credit Suisse untuk BRMS senilai US$ 100,96 juta. Pengalihan ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2016 dengan jangka waktu selama dua tahun beserta bunga sebesar 10% per tahun. Baca Juga: Ini alasan saham Bumi Resources Minerals (BRMS) menjauh dari zona gocap