Usaha Kian Berkah Dari Gadai Tabungan Emas Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. Salah satunya Tabungan Emas, yang adalah produk PT Pegadaian. Tabungan Emas ini juga ada yang syariah, lho.

Yang menarik, selain berfungsi sebagai tempat membiakkan uang, Tabungan Emas Syariah Pegadaian ini juga bisa dimanfaatkan untuk jaminan pinjaman. Sesuai namanya, Gadai Tabungan Emas Syariah merupakan fasilitas pemberian pinjaman yang disediakan PT Pegadaian dengan sistem rahn (gadai) dan akad syariah.

Pinjaman ini diberikan kepada seluruh golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, dengan jaminan titipan emas di Pegadaian. Asal tahu saja, akad Rahn adalah perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang sebagai jaminan atas utang (gadai). Murtahin atau si penerima barang mempunyai hak untuk menahan atau menyimpan marhun (barang) sampai seluruh utang Raahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.


Sama seperti layanan yang konvensional, Gadai Tabungan Emas Syariah menyediakan pilihan tenor atau jangka waktu pembayaran pinjaman hingga 120 hari. Cuma, dalam Gadai Tabungan Emas Syariah tidak ada biaya sewa modal alias bunga pinjaman. Gadai Tabungan Emas Syariah hanya mengenakan biaya pemeliharaan (mu'nah) 0,49% per 10 hari.

Sebagai simulasi, bila Anda mengajukan pinjaman Rp 5 juta, maka biaya mu'nah pemeliharaan Rp 24.900 per 10 Hari. Jadi, jika Anda menarik pinjaman dengan pelunasan dalam jangka waktu 30 hari, total biaya mu'nah pemeliharaan dikalikan tiga atau menjadi Rp 74.700. Dus, total pinjaman yang harus Anda kembalikan hanya Rp 5.074.700.

Dus, transaksi gadai yang dari layanan Gadai Tabungan Emas Syariah jauh dari unsur riba. Yang tak kalah menarik, layanan Gadai Tabungan Emas Syariah juga menyediakan fasilitas untuk perpanjangan pinjaman dan tambahan saldo pinjaman. Pelunasan juga dapat dilakukan nasabah setiap saat.

Untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha, kalangan pelaku usaha ultra mikro (UMi) harus memiliki marhun berupa saldo Tabungan Emas. Pegadaian menjamin saldo emas dalam rekening Gadai Tabungan Emas Syariah akan dikunci dan marhun tetap menjadi hak milik nasabah. Jadi, aset emas yang digadaikan tetap aman hingga pelunasan pinjaman.

Syarat untuk mengajukan pinjaman lewat Gadai Tabungan Emas Syariah juga terbilang mudah. Layaknya Gadai Tabungan Emas, nasabah harus membuka rekening tabungan emas untuk bisa meraih pinjaman melalui Gadai Tabungan Emas Syariah. Jika sudah punya, Anda tinggal mengisi formulir Gadai Tabungan Emas dengan melampirkan fotokopi KTP.

Setelah itu, Anda harus menyerahkan jaminan berupa saldo Tabungan Emas dan menandatangani akad rahn dengan besaran 0,049% dari uang pinjaman atau minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 25.000. Jika proses pengajuan pinjaman sudah dilakukan, nasabah bisa memilih proses pencairan secara tunai atau lewat rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal