KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi kota Jakarta. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Adapun program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu tersebut, salah satunya Program OK OCE yang dikenal luas oleh warga Ibukota. Peningkatan kapasitas wirausaha dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan meliputi : pendaftaran, pelatihan, pendampingan usaha, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan fasilitasi permodalan.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, berdasarkan database perizinan usaha mikro dan kecil yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019. “Kami mencatat 45.164 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil berhasil diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018 sampai dengan awal maret 2019 ini” ujar Benni. Adapun 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Benni melanjutkan bahwa kemudahan pengurusan IUMK merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha. “DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK” ujarnya. Ia pun menjabarkan bahwa IUMK diberikan kepada dua kategori yaitu UMK binaan Perangkat Daerah dalam menjalankan usahanya sesuai bidang usahanya yaitu usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah. "UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK," lanjutnya. Sementara untuk UMK non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu, UMK Kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK. "Dari total 19.795 IUMK yang diterbitkan, tercatat total investasi sebesar Rp.438,8 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.330 pekerja” ujar Benni. Benni memaparkan bahwa total investasi sebesar Rp 438,8 miliar terdiri dari Rp 359 miliar sepanjang tahun 2018 dan Rp 79,8 miliar periode Januari hingga awal Maret 2019. "Dan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35.330 tenaga kerja, dengan rincian 29.346 tenaga kerja sepanjang tahun 2018 dan 5.984 tenaga kerja periode Januari hingga awal Maret 2019," imbuhnya. Selanjutnya soal Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu Program OK OCE, ia mengungkapkan bahwa itu adalah salah satu program pengembangan kewirausahaan terpadu di DKI Jakarta yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Disparbud, DKUKMP, DPE, Disnakertrans, Dinsos, DPPAPP dan DKPKP sebagai pembina pengusaha UMK. Benni melanjutkan bahwa berdasarkan data perizinan usaha mikro dan kecil yang dimiliki oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dari total 19.795 IUMK, sebanyak 8.348 IUMK diterbitkan dengan kategori UMK binaan perangkat daerah melalui program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau Program OK OCE. Di mana sebesar 7.295 IUMK diterbitkan sepanjang tahun 2018 dan 1.053 IUMK diterbitkan periode Januari hingga awal Maret 2019. "Data kami merupakan data awal saat pemohon mengajukan izin, namun dapat memungkinkan ketika pemohon sudah memiliki Izin usaha lalu bergabung dengan program pengembangan kewirausahaan terpadu atau Program OK OCE tersebut” ujar Benni. Lebih lanjut, Benni menyampaikan bahwa program pengembangan kewirausahaan terpadu bukan hanya dapat dilihat dari jumlah IUMK yang diterbitkan tetapi juga perizinan usaha Mikro dan Kecil lainnya.
Dengan kata lain, berdasarkan Database Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2018 sampai dengan saat ini, telah lahir sebanyak 45.164 pengusaha baru yang mengembangkan usaha mikro dan kecil di Ibukota. Benny bilang, hal ini guna meluruskan pemberitaan mengenai program pengembangan kewirausahaan terpadu atau program OK OCE yang ramai diberitakan oleh media beberapa waktu terakhir. "Tidak dapat dipungkiri bahwa geliat pengusaha mikro dan kecil di Jakarta yang terus tumbuh secara signifikan merupakan dampak adanya program pengembangan kewirausahaan terpadu atau Program OK OCE yang dicanangkan oleh Gubernur Anies” tutup Benni. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli