JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan iuran dan pungutan atas usaha pemanfaatan air di kawasan hutan lindung. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan, pengenaan pungutan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor kehutanan dari tingginya nilai keekonomian air dalam beberapa tahun ke depan. "Makanya sekarang baru kami kenakan pungutan," kata Zulkifli, akhir pekan lalu. Dalam beleid tersebut ditetapkan ada dua jenis iuran dan dua jenis pungutan di sektor pemanfaatan air pada hutan lindung. Untuk iuran misalnya, pemerintah menetapkan iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) di kawasan hutan lindung yang meliputi usaha pemanfaatan sumber air dengan iuran mulai Rp 1,25 juta per izin bagi investasi skala mikro hingga Rp 1,25 miliar per izin untuk investasi skala besar. Sedangkan IUPA untuk pemanfaatan sarana dan prasarana mulai Rp 5 juta per hektare (ha) per izin untuk investasi skala mikro hingga Rp yang terbesar Rp 50 juta per ha per izin untuk investasi skala besar.
Usaha pemanfaatan air di hutan lindung kena iuran
JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan iuran dan pungutan atas usaha pemanfaatan air di kawasan hutan lindung. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan, pengenaan pungutan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor kehutanan dari tingginya nilai keekonomian air dalam beberapa tahun ke depan. "Makanya sekarang baru kami kenakan pungutan," kata Zulkifli, akhir pekan lalu. Dalam beleid tersebut ditetapkan ada dua jenis iuran dan dua jenis pungutan di sektor pemanfaatan air pada hutan lindung. Untuk iuran misalnya, pemerintah menetapkan iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) di kawasan hutan lindung yang meliputi usaha pemanfaatan sumber air dengan iuran mulai Rp 1,25 juta per izin bagi investasi skala mikro hingga Rp 1,25 miliar per izin untuk investasi skala besar. Sedangkan IUPA untuk pemanfaatan sarana dan prasarana mulai Rp 5 juta per hektare (ha) per izin untuk investasi skala mikro hingga Rp yang terbesar Rp 50 juta per ha per izin untuk investasi skala besar.