JAKARTA. Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan dan kegiatan usaha perbankan syariah. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi menyebutkan Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. "Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)," jelasnya melalui rilis, Senin (16/1).
Usaha perbankan syariah dikenai PPh
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan dan kegiatan usaha perbankan syariah. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi menyebutkan Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. "Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)," jelasnya melalui rilis, Senin (16/1).