Jakarta. Para pengemudi angkutan taksi online menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Mereka yang terdiri dari Aries Rinaldi, Rudi Prastowo, dan Dimas Sotya Nugraha menggugat Pasal 139 ayat 4 UU tersebut ke MK. Pasal tersebut mengatur ketentuan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain. Pengacara para supir, Ferdian Sutanto mengatakan, gugatan uji materi dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, karena penggugat merasa terganggu keamanan dan kenyamanan saat bekerja mencari nafkah. Gangguan keyamanan tersebut terutama, muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Usaha terakhir, sopir taksi online tolak uji KIR
Jakarta. Para pengemudi angkutan taksi online menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Mereka yang terdiri dari Aries Rinaldi, Rudi Prastowo, dan Dimas Sotya Nugraha menggugat Pasal 139 ayat 4 UU tersebut ke MK. Pasal tersebut mengatur ketentuan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain. Pengacara para supir, Ferdian Sutanto mengatakan, gugatan uji materi dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, karena penggugat merasa terganggu keamanan dan kenyamanan saat bekerja mencari nafkah. Gangguan keyamanan tersebut terutama, muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.