JAKARTA. Usulan Polda Metro Jaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan izin usaha bagi tukang tambal ban di Ibu Kota sulit diwujudkan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di fasilitas milik publik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundoro mengatakan, semua tukang tambal ban di Jakarta beraktivitas di bahu jalan atau mengambil trotoar. Tempat itu tak diperuntukkan bagi tempat usaha sehingga izin tidak bisa terbit. "Jenis izin usaha yang paling kecil itu izin usaha mikro. Tapi izin itu kan kita berikan asalkan tempatnya sesuai aturan. Nah, kalau tambal ban, menempati lokasi yang tidak diperbolehkan. Jadi tak masuk kriteria untuk mendapat izin usaha dari kita," ujar Joko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2014) siang.
Usaha tambal ban harus pakai izin?
JAKARTA. Usulan Polda Metro Jaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan izin usaha bagi tukang tambal ban di Ibu Kota sulit diwujudkan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di fasilitas milik publik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundoro mengatakan, semua tukang tambal ban di Jakarta beraktivitas di bahu jalan atau mengambil trotoar. Tempat itu tak diperuntukkan bagi tempat usaha sehingga izin tidak bisa terbit. "Jenis izin usaha yang paling kecil itu izin usaha mikro. Tapi izin itu kan kita berikan asalkan tempatnya sesuai aturan. Nah, kalau tambal ban, menempati lokasi yang tidak diperbolehkan. Jadi tak masuk kriteria untuk mendapat izin usaha dari kita," ujar Joko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2014) siang.