Beberapa pekan belakangan, sosok Mohammad Kusrin kerap muncul media, baik media cetak maupun elektronik. Kisah dan perjuangan hidupnya mengundang simpati banyak masyarakat. Kusrin mengundang simpati masyarakat luas setelah televisi hasil rakitannya disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, dengan dalih melanggar hukum karena tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bukan hanya TV rakitannya dimusnahkan, Kusrin pun harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2,5 juta. Sontak saja, kasus yang menimpa Kusrin ini menuai simpati masyarakat luas. Sebelum kasus ini bergulir, usaha perakitan televisi Kusrin sudah sangat maju.
Usaha Tv rakitan Kusrin bangkrut gara-gara SNI (1)
Beberapa pekan belakangan, sosok Mohammad Kusrin kerap muncul media, baik media cetak maupun elektronik. Kisah dan perjuangan hidupnya mengundang simpati banyak masyarakat. Kusrin mengundang simpati masyarakat luas setelah televisi hasil rakitannya disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, dengan dalih melanggar hukum karena tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bukan hanya TV rakitannya dimusnahkan, Kusrin pun harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2,5 juta. Sontak saja, kasus yang menimpa Kusrin ini menuai simpati masyarakat luas. Sebelum kasus ini bergulir, usaha perakitan televisi Kusrin sudah sangat maju.