Usai amnesti, 5.000 pemeriksa siap periksa SPT WP



JAKARTA. Hitung mundur program amnesti pajak sudah berjalan. Tak lama lagi, program amnesti pajak yang dimulai 1 Juli 2016 akan berakhir di 31 Maret 2017. Di waktu yang makin pendek, Ditjen Pajak mengumpulkan 250 asosiasi pengusaha di bawah Kadin Indonesia.

Mereka kembali diajak ikut amnesti pajak dan melaporkan kewajibannya dengan benar. Ditjen Pajak mengancam akan melakukan pendekatan hukum apabila Wajib Pajak (WP) masih lalai usai diberikan pengampunan.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Hestu Yoga Saksama bilang, pendekatan hukum dilakukan dengan pemeriksaan atas SPT pajak. Direktur Pemeriksaan akan menambah pemeriksaannya 5.000 lagi. Para account representative (AR) bisa kami kerahkan di tahun ini, karena enforcement jadi fokus pemerintah, katanya usai bertemu sejumlah asosiasi usaha di Gedung Pajak, Selasa (21/2).


Menurut Hestu, saat ini, Ditjen Pajak memiliki 5.000 tenaga pemeriksa. Sementara jumlah AR sebanyak 6.000 tenaga. Dari jumlah itu, sebanyak 5.000 AR akan ditugaskan melakukan pemeriksaan terkait pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. AR yang menjadi tenaga pemeriksa memantau pembayaran rutin juga. Kemampuan itu sudah dimiliki oleh mereka, katanya. Dengan demikian tahun ini jumlah pemeriksa di Ditjen Pajak mencapai 10.000 tenaga pemeriksa.

Hestu bilang, bisanya dari tahun ke tahun realisasi penerimaan dari extra effort pemeriksaan pada kisaran Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Namun tahun ini, karena amnesti pajak, jumlahnya akan berkurang, Yang ikut dan tidak ikut amnesti, akan kita periksa tergantung data yang kita miliki. Kalau ada data valid, kami pasti tindak lanjuti, katanya.

Selain mengajak asosiasi pengusaha, mulai Selasa (21/2) hingga dua hari ke depan, menurut Yoga, Ditjen Pajak juga akan mengirimkan surat elektronik ke 425.000 WP yang sudah berpartisipasi dalam amnesti pajak. Kami minta komitmennya untuk jadi WP yang baik. Setelah ampuni, komitmennya kami tagih. Nah, kami kirimkan email blast itu, ucapnya.

Jumlah 425.000 WP adalah jumlah peserta amnesti pajak periode pertama dan kedua. Sedangkan bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan hukum dan melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan apabila ada harta dan penghasilan yang tidak dilaporkan di SPT.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, peran pengusaha sangat besar pada penerimaan pajak. Ini ditunjukkan dengan adanya surat dari Ditjen Pajak ke Kadin sebanyak dua kali untuk ikut amnesti pajak. Pastikan sudah ikut amnesti pajak dan tertulis semua. Kalau kami menemukan, konsekuensinya diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan sanksi denda 200%, katanya.

Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani bilang, sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap pengusaha masih wajar. Belum ada yang mengkhawatirkan dari laporan yang saya dengar, ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie