JAKARTA. Hitung mundur program amnesti pajak sudah berjalan. Tak lama lagi, program amnesti pajak yang dimulai 1 Juli 2016 akan berakhir di 31 Maret 2017. Di waktu yang makin pendek, Ditjen Pajak mengumpulkan 250 asosiasi pengusaha di bawah Kadin Indonesia. Mereka kembali diajak ikut amnesti pajak dan melaporkan kewajibannya dengan benar. Ditjen Pajak mengancam akan melakukan pendekatan hukum apabila Wajib Pajak (WP) masih lalai usai diberikan pengampunan. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Hestu Yoga Saksama bilang, pendekatan hukum dilakukan dengan pemeriksaan atas SPT pajak. Direktur Pemeriksaan akan menambah pemeriksaannya 5.000 lagi. Para account representative (AR) bisa kami kerahkan di tahun ini, karena enforcement jadi fokus pemerintah, katanya usai bertemu sejumlah asosiasi usaha di Gedung Pajak, Selasa (21/2).
Usai amnesti, 5.000 pemeriksa siap periksa SPT WP
JAKARTA. Hitung mundur program amnesti pajak sudah berjalan. Tak lama lagi, program amnesti pajak yang dimulai 1 Juli 2016 akan berakhir di 31 Maret 2017. Di waktu yang makin pendek, Ditjen Pajak mengumpulkan 250 asosiasi pengusaha di bawah Kadin Indonesia. Mereka kembali diajak ikut amnesti pajak dan melaporkan kewajibannya dengan benar. Ditjen Pajak mengancam akan melakukan pendekatan hukum apabila Wajib Pajak (WP) masih lalai usai diberikan pengampunan. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Hestu Yoga Saksama bilang, pendekatan hukum dilakukan dengan pemeriksaan atas SPT pajak. Direktur Pemeriksaan akan menambah pemeriksaannya 5.000 lagi. Para account representative (AR) bisa kami kerahkan di tahun ini, karena enforcement jadi fokus pemerintah, katanya usai bertemu sejumlah asosiasi usaha di Gedung Pajak, Selasa (21/2).