Usai bacakan pledoi, Nunun limbung



JAKARTA. Persidangan terdakwa dugaan suap Nunun Nurbaetie yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat diskors. Ini lantaran Nunun mendadak merasa kepayahan seusai membacakan nota pembelaan pribadinya.Ketua majelis hakim Sujatmiko memerintahkan Nunun meminum obatnya. Skorsing sidang berlangsung selama lebih kurang lima menit. Setelah itu, skors dicabut dan persidangan kembali dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Dalam nota pembelaannya, Nunun meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dia bealasan tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan dirinya terlibat dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia Miranda S. Goeltom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can