KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020 yang membubarkan 10 lembaga non struktural. Lembaga tersebut akan diintegrasikan dengan kementerian yang menjalankan fungsi lembaga tersebut. Pembubaran tersebut telah melalui koordinasi sejumlah Kementerian dan Lembaga. "Tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat konferensi pers, Selasa (1/12). Pembubaran lembaga bukanlah pertama kali dilakukan dalam masa pemerintahan Jokowi. Hal itu telah dilakukan sejak periode pertama Jokowi menjadi presiden.
Usai bubarkan 37 lembaga, Jokowi masih berpeluang hapus lembaga lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020 yang membubarkan 10 lembaga non struktural. Lembaga tersebut akan diintegrasikan dengan kementerian yang menjalankan fungsi lembaga tersebut. Pembubaran tersebut telah melalui koordinasi sejumlah Kementerian dan Lembaga. "Tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat konferensi pers, Selasa (1/12). Pembubaran lembaga bukanlah pertama kali dilakukan dalam masa pemerintahan Jokowi. Hal itu telah dilakukan sejak periode pertama Jokowi menjadi presiden.