KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten perkebunan PT Pinago Utama Tbk resmi berganti nama menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Meski identitas perusahaan berubah, kode saham PNGO tetap dipertahankan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0056889.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 20 Juli 2026. Perusahaan ini menerima keputusan tersebut pada 21 Juli 2026, sehingga sejak tanggal tersebut nama baru PT AEP Pinago Plantations Tbk resmi berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejalan dengan perubahan identitas perusahaan, manajemen telah mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat tertanggal 23 Juli 2026 untuk menyesuaikan nama emiten dalam sistem perdagangan bursa.
Usai Diakuisisi AEP, Pinago Utama Resmi Berganti Nama Jadi AEP Pinago (PNGO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten perkebunan PT Pinago Utama Tbk resmi berganti nama menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Meski identitas perusahaan berubah, kode saham PNGO tetap dipertahankan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0056889.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 20 Juli 2026. Perusahaan ini menerima keputusan tersebut pada 21 Juli 2026, sehingga sejak tanggal tersebut nama baru PT AEP Pinago Plantations Tbk resmi berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejalan dengan perubahan identitas perusahaan, manajemen telah mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat tertanggal 23 Juli 2026 untuk menyesuaikan nama emiten dalam sistem perdagangan bursa.