JAKARTA. Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan, akhirnya semua pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang wajib melaporkan harta kekayaannya telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Catatan Kemkeu, dari hasil verifikasi bukti pengiriman formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemkeu, dari 187 penyelenggara yang wajib lapor, 112 orang diantaranya telah menyampaikan LHKPN ke KPK.Sementara itu, 75 orang sisanya diusulkan untuk dihapus dari daftar penyelenggara yang wajib lapor LHKPN. Sebab 75 orang tersebut tidak termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan karena tugas belajar, pensiun, meninggal dunia, maupun diberhentikan sebagai PNS atau mengundurkan diri.
Usai diancam bosnya, pejabat Kemkeu patuhi LHKPN
JAKARTA. Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan, akhirnya semua pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang wajib melaporkan harta kekayaannya telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Catatan Kemkeu, dari hasil verifikasi bukti pengiriman formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemkeu, dari 187 penyelenggara yang wajib lapor, 112 orang diantaranya telah menyampaikan LHKPN ke KPK.Sementara itu, 75 orang sisanya diusulkan untuk dihapus dari daftar penyelenggara yang wajib lapor LHKPN. Sebab 75 orang tersebut tidak termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan karena tugas belajar, pensiun, meninggal dunia, maupun diberhentikan sebagai PNS atau mengundurkan diri.