KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengumumkan bahwa kantor perusahaan yang berada di lantai 21 Menara AIA Central, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Pengumuman itu disampaikan Investree seusai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 21 Oktober 2024. Adapun pengumuman itu tercantum dalam lembaran surat yang didapatkan saat reportase Kontan ke Menara AIA Central pada Selasa (22/10). Surat itu tertera bahwa pengirimnya adalah Relationship Manager (RM) Funding Investree Hartian Agus melalui e-mail yang ditujukan kepada manajemen gedung dan dikirimkan pada Senin (21/10) pukul 21.54 WIB. "Sehubungan dengan cabut izin usaha, maka kantor perusahaan akan ditutup sementara hingga proses transisi ke Tim Likuidasi selesai, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari. Hal-hal yang berkaitan dengan Lenders (pemberi pinjaman) dan Borrowers (peminjam) akan tetap dilanjutkan oleh Tim Likuidasi, sehingga proses pinjam-meminjam tidak akan berhenti selama masa transisi itu," tulis Investree dalam pengumuman tersebut.
Usai Dicabut Izin Usaha, Investree Umumkan Kantor Perusahaan Ditutup Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengumumkan bahwa kantor perusahaan yang berada di lantai 21 Menara AIA Central, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Pengumuman itu disampaikan Investree seusai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 21 Oktober 2024. Adapun pengumuman itu tercantum dalam lembaran surat yang didapatkan saat reportase Kontan ke Menara AIA Central pada Selasa (22/10). Surat itu tertera bahwa pengirimnya adalah Relationship Manager (RM) Funding Investree Hartian Agus melalui e-mail yang ditujukan kepada manajemen gedung dan dikirimkan pada Senin (21/10) pukul 21.54 WIB. "Sehubungan dengan cabut izin usaha, maka kantor perusahaan akan ditutup sementara hingga proses transisi ke Tim Likuidasi selesai, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari. Hal-hal yang berkaitan dengan Lenders (pemberi pinjaman) dan Borrowers (peminjam) akan tetap dilanjutkan oleh Tim Likuidasi, sehingga proses pinjam-meminjam tidak akan berhenti selama masa transisi itu," tulis Investree dalam pengumuman tersebut.