Usai Dicabut Izin Usaha, OJK Sebut TaniFund Belum Ajukan Tim Likuidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman lantas membeberkan terkait kondisi seusai pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Izin TaniFund Dicabut, Cek Daftar Pinjol Legal OJK 2024, Jauhi Pinjol Ilegal Berikut


"Saat ini, TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (11/6).

Agusman menjelaskan peraturan likuidasi tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022. Oleh karena itu, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.

Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. 

Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memeunhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Dia menyebut OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.

Baca Juga: Izin TaniFund Dicabut, AFPI: Tak Berdampak Terhadap Minat Lender Agritech

Meskipun demikian, Agusman menyebut sampai detik terakhir, TaniFund tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, OJK harus mencabut izin usaha perusahaan itu.

Sementara itu, Agusman juga menerangkan saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto