KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman lantas membeberkan terkait kondisi seusai pencabutan izin usaha. Baca Juga: Izin TaniFund Dicabut, Cek Daftar Pinjol Legal OJK 2024, Jauhi Pinjol Ilegal Berikut
Usai Dicabut Izin Usaha, OJK Sebut TaniFund Belum Ajukan Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman lantas membeberkan terkait kondisi seusai pencabutan izin usaha. Baca Juga: Izin TaniFund Dicabut, Cek Daftar Pinjol Legal OJK 2024, Jauhi Pinjol Ilegal Berikut