Usai Dikontrak 2 Tahun, Manager Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi Petugas Koperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membeberkan status Manager Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah menyelesaikan kontak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut para manager yang telah menyelesaikan masa kontrak selama dua tahun secara langsung akan menjadi petugas koperasi. 

"Jadi dua tahun di Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Senin (4/5/2026). 


Baca Juga: BPS: Suprlus Neraca Dagang RI Meningkat Jadi US$ 3,32 Miliar pada Maret 2026

Namun begitu, Zulhas belum memastikan apakah nantinya status manager ini masih menjadi karyawan BUMN atau sudah mandiri menjadi bagian dari koperasi. 

Namun yang terang, gaji selama dua tahun masa kontrak akan menjadi tanggung jawab dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Zulhas jugas memastikan anggaran tersebut akan disediakan oleh pemerintah. 

Sementara itu, Wakil BP BUMN, Tedi Barata menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi manager KDMP selama dua tahun masa kontrak. 

Menurut Tedi, pihaknya saat ini tengah fokus menyiapkan pendidikan bagi manager KDMP yang telah lulus seleksi 

"Karena memang kita ini cari karyawan, tapi entrepreneurship skill-nya juga harus bagus," jelas Tedi. 

Diketahui, pemerintah resmi membuka lowongan kerja sebanyak 30.000 orang untuk menempati posisi manager KDMP dan ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas Pangan Nusantara. 

Baca Juga: Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Laporan Keuangan Perusahaan Harus Kredibel

Selain itu, sebanyak 5.476 orang akan direkrut sebagai pengelola Kampung Nelayan Merah Putih yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. 

Seluruh tenaga kerja tersebut akan dikontrak melalui skema PKWT dengan masa kerja awal selama dua tahun. 

Pendaftaran rekrutmen untuk Kopdes Merah Putih ini dibuka mulai Rabu (15/4/2026) hingga (24/4) melalui portal resmi panitia seleksi nasional. 

Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola BUMN. 

Baca Juga: BPS: Inflasi Bulanan April 2026 sebesar 0,13%, Efek Normalisasi Harga Pasca Lebaran

Adapun persyaratan pelamar mencakup lulusan D3, D4, hingga S1 dari berbagai jurusan, dengan batas usia maksimal 35 tahun serta indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 

Informasi lengkap terkait persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi yang telah disiapkan panitia di phtc.panselnas.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News