Usai diperiksa Bareskrim, ini kata Ahok



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pengadaan uninterruptible power supply (UPS) adalah kerja DPRD DKI Jakarta dan bukan aspirasi dari masyarakat. 

Demikian disampaikan Ahok kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/7). 

Inti pernyataan, sebut Ahok, diawali dengan pertanyaan penyidik seputar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD Perubahan 2014. Penyidik bertanya, apakah pengadaan UPS ada di dalam KUA PPAS? Ahok membantahnya. 


"DPRD menyatakan UPS prioritas. Jelas itu menyalahi MoU antara eksekutif dengan DPRD DKI. Karena KUA PPAS itu ada memo MoU-nya dan UPS tidak ada di dalam prioritasnya," ujar Ahok kepada wartawan di pelataran gedung Bareskrim Polri usai diperiksa, Rabu siang. 

"Yang mendesak dibeli waktu itu adalah yang berkaitan dengan penanganan banjir Rob dan sampah. Misalnya truk, alat berat, sheet pile. Jadi enggak ada itu UPS di dalam situ. UPS ini tiba-tiba muncul, bukan aspirasi masyarakat juga, bukan hasil musrenbang juga," ujar Ahok. 

Kendati demikian, Ahok tak mau menegaskan bahwa DPRD-lah yang bertanggung jawab atas pengadaan UPS, termasuk ketika pengadaan tersebut berujung pada perkara hukum. 

"Saya enggak tahulah. Biar penyidik saja deh yang berhak menilai, saya kan hanya sebagai saksi," ujar dia. 

Ahok diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun APBD Perubahan 2014. Ahok datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.27 WIB. Penyidik selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lantai IV. Dia diperiksa langsung oleh tiga orang penyidik. 

Dalam perkara itu sendiri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Sementara Zaenal melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia