Usai diperiksa, Ketua DPD Demokrat tak berkomentar



JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Michael Watimena menolak berkomentar. Michael menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum.

"Jadi initinya, kami dipanggil hari ini untuk memabantu pihak KPK dalam kaitan memberikan keterangan, terkait dengan Pak Anas dalam kaitan dengan masalah Hambalang," kata Michael saat keluar dari Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Lebih lanjut Michael bilang bahwa dia telah menyampaikan kepada penyidik terkait substansi pemeriksaan. Dalam pemeriksaan hari ini, dia punmengaku ditanyai 16 pertanyaan oleh penyidik. Namun sayangnya, Michael enggan membocorkan apa saja pertanyaan-pertanyaan tersebut.


"Kami tidak bisa sampaikan di sini kalau pun mau dipertanyakan silahkan tanya kepada Johan Budi (Juru Bicara KPK," tambah Michael.

Lebih lanjut ketika dimintai tanggapan terkait usulan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Michael tutup mulut. "Jangan dan enggak usah kau tanya masalah itu ke aku ya," imbuhnya.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK. 

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum. 

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan