KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ihwal perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, Jumat (30/1/2026). Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut terlihat keluar dari pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 17.40 WIB dengan membawa sebuah buku catatan berwarna hitam di tangan kirinya. Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir lima jam terkait mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut tidak menjelaskan soal apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Sawit “Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor tersebut tidak banyak berbicara di depan media. Namun saat ditanya apakah Maktour Travel turut memberikan kuota haji khusus, Gus Yaqut menyebut tidak mungkin. “Berarti ada inisiatif sendiri dari Maktour?” tanya wartawan. “Saya tidak tahu itu,” jelas dia. Setelahnya, Gus Yaqut berjalan ke arah luar Gedung KPK Merah Putih lalu menaiki mobil hitam dengan nomor polisi B 1881 QN.
Yaqut tersangka korupsi kuota haji
KPK menetapkan eks Menteri Agama itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada 9 Januari 2026. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. "Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK. Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Kasus kuota haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Baca Juga: Begini Arahan Prabowo Terkait Kondisi Pasar Modal Saat Ini Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/30/18165691/gus-yaqut-keluar-kpk-usai-diperiksa-soal-kuota-haji-saya-sampaikan-utuh?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News