Usai diperiksa KPK, Bupati Bekasi minta maaf ke masyarakat Bekasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin minta maaf kepada masyarakat Bekasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/10).

“Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Bekasi,” tutur Neneng usai jalani pemeriksaan.

Ini adalah pemeriksaan perdana bagi tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Neneng diperiksa sekitar lima jam.


Neneng bersama beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk melancarkan perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.

Suap untuk pelicin perizinan tersebut mencapai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Namun, hingga saat ini telah terealisasi Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas periode April, Mei, dan Juni 2018.

Dalam kasus ini Neneng dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka Neneng berjanji akan bersikap kooperatif dengan lembaga antirasuah tersebut. “Saya menyatakan kooperatif dengan KPK,” janjinya

Dalam kasus suap perizinan Meikarta ini KPK telah menahan 9 orang tersangka. Diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Purnama), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Sahat MJB Nahar (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi), Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kab Bekasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat