KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan hakim adhoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terbukti menerima sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa (28/8). KPK menyatakan telah terjadi pemberian uang sebesar S$ 150.000 pada Merry Purba. Pemberian ini merupakan bagian dari total S$ 280.000 yang diserahkan Tamin kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018. Dalam OTT KPK menemukan S$ 130.000 dari tangan Helpandi panitera PN Medan, sedangkan S$ 150.000 diterima oleh Merry. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Namun demikian, Merry enggan mengakui keterlibatannya. Usai pemeriksaan lebih dari 12 jam, Merry justru bingung atas penetapan dirinya oleh KPK.
Usai diperiksa KPK, mantan hakim adhoc Merry Purba tak akui terima suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan hakim adhoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terbukti menerima sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa (28/8). KPK menyatakan telah terjadi pemberian uang sebesar S$ 150.000 pada Merry Purba. Pemberian ini merupakan bagian dari total S$ 280.000 yang diserahkan Tamin kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018. Dalam OTT KPK menemukan S$ 130.000 dari tangan Helpandi panitera PN Medan, sedangkan S$ 150.000 diterima oleh Merry. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Namun demikian, Merry enggan mengakui keterlibatannya. Usai pemeriksaan lebih dari 12 jam, Merry justru bingung atas penetapan dirinya oleh KPK.