Usai diperiksa polisi, Andi Arief diperbolehkan pulang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Dedi Yahya mengklaim kliennya hanya perlu menjalani rehabilitasi. Dedi mengaku mendapatkan informasi dari pihak berwenang yang menangani kliennya. Dengan demikian, per hari ini, Andi Arief pun sudah bisa pulang kembali ke rumah.

"Karena hasil assestment ini hanya dibutuhkan rehabilitasi kesehatan. Apapun bunyi assestment itu, kuasa hukum juga enggak bisa tahu," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (5/3) malam.

"Rehabilitasi kesehatan itu hanya memeriksa kesehatannya saja. Bukan direhab mentalnya. Jadi hanya direhabilitasi kesehatannya saja," sambung dia.


Meski sudah tak lagi berada di sel tahanan Mabes Polri, Dedi menegaskan kliennya tak tertutup kemungkinan akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Mungkin, tidak menutup kemungkinan. Namun tindak lanjut, lebih mungkin bisa tanyakan penyidik," kata dia.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Hasilnya, Andi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Andi Arief ditangkap tim dari Mabes Polri di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3) malam. Iqbal mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba.

Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba. Namun, penyidik akan terus mendalami untuk memastikan hal itu.

Jika nantinya Andi memang hanya sebatas pengguna, maka mantan staf khusus era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap sebagai korban dan akan direhabilitasi. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa Polisi, Andi Arief Diperbolehkan Pulang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli