Usai Disahkan, PKPU Pilkada 2024 Bakal Segera Diharmonisasikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal segera melakukan harmonisasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang baru saja disahkan hari ini, Minggu (25/8).

"Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Afif menjelaskan bahwa, pihaknya bakal menjalankan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun yang harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.


Kemudian, putusan No.60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

"Intinya, semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," kata dia.

Baca Juga: Khawatir Ada Penyimpangan, DPR Majukan Pengesahan PKPU Pilkada 2024 di Hari Ini

Afif mengungkapkan, terkait nomor pengaturan dan lain sebagainya atas pengesahan PKPU tersebut juga bakal segera dikeluarkan usai dilakukan harmonisasi yang diagendakan hari ini.

"Setelah harmonisasi (nomor pengaturan dikeluarkan), Insya Allah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," tandasnya.

Asal tahu saja, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara itu, DPR RI resmi menyetujui revisi PKPU No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 pada hari ini, Minggu (25/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati