KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal segera melakukan harmonisasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang baru saja disahkan hari ini, Minggu (25/8). "Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8). Afif menjelaskan bahwa, pihaknya bakal menjalankan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun yang harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.
Usai Disahkan, PKPU Pilkada 2024 Bakal Segera Diharmonisasikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal segera melakukan harmonisasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang baru saja disahkan hari ini, Minggu (25/8). "Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8). Afif menjelaskan bahwa, pihaknya bakal menjalankan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun yang harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.