Usai disemprit OJK, mayoritas fintech P2P lending telah ajukan pendaftaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, mayoritas pelaku financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending telah mengajukan izin pendaftaran ke OJK. Sebelumnya, otoritas mendesak 37 perusahaan untuk segera mendaftar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap pelaku fintech P2P lending yang belum mendaftar untuk dipanggil.

"Fintech yang kami panggil tersebut telah banyak yang mengajukan pendaftaran ke OJK. Hal ini tentu sangat menggembirakan, karena ada ketaatan terhadap peraturan yang berlaku," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).


Tongam menjelaskan, saat ini proses pendaftarannya sedang diproses. Namun, jumlahnya masih belum diketahui. Seperti diketahui, sebelumnya Tongam mengatakan, 37 pelaku fintech P2P lending yang belum mengajukan izin terdaftar diberikan tenggat waktu sampai 5 Maret 2018 untuk segera mendaftar.

"Kami sangat apresiasi atas kesungguhan entitas P2P lending mendaftar di OJK. Saat ini kami masih identifikasi entitas-entitas lain agar segera mendaftar di OJK," imbuhnya.

Mengenai batas waktu identifikasi tersebut, Tongam menegaskan sesegera mungkin. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat