KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, mayoritas pelaku financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending telah mengajukan izin pendaftaran ke OJK. Sebelumnya, otoritas mendesak 37 perusahaan untuk segera mendaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap pelaku fintech P2P lending yang belum mendaftar untuk dipanggil. "Fintech yang kami panggil tersebut telah banyak yang mengajukan pendaftaran ke OJK. Hal ini tentu sangat menggembirakan, karena ada ketaatan terhadap peraturan yang berlaku," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).
Usai disemprit OJK, mayoritas fintech P2P lending telah ajukan pendaftaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, mayoritas pelaku financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending telah mengajukan izin pendaftaran ke OJK. Sebelumnya, otoritas mendesak 37 perusahaan untuk segera mendaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap pelaku fintech P2P lending yang belum mendaftar untuk dipanggil. "Fintech yang kami panggil tersebut telah banyak yang mengajukan pendaftaran ke OJK. Hal ini tentu sangat menggembirakan, karena ada ketaatan terhadap peraturan yang berlaku," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).