KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan penyebab meningkatnya piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet setelah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, peningkatan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak yang terus menurun. "Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (17/7/2026).
Usai Disorot BPK, DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan penyebab meningkatnya piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet setelah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, peningkatan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak yang terus menurun. "Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (17/7/2026).