KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan tanggapan atas kebijakan baru pemerintah yang menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana dan premium, sehingga harga produk ini dikembalikan pada mekanisme pasar. Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut telah berlaku sejak kemarin (16/3). Di saat yang sama, pemerintah juga menerapkan program minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter. Subsidi minyak goreng curah ini berbasis pada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menilai, kebijakan ini bisa menjadi jalan tercepat untuk mengatasi masalah minyak goreng yang sempat langka di berbagai pasar. Pasokan minyak goreng pun diperkirakan akan segera membanjiri pasar modern dan tradisional.
Usai HET Dihapus, GIMNI Berharap Kebijakan Terkait Minyak Goreng Tidak Sering Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan tanggapan atas kebijakan baru pemerintah yang menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana dan premium, sehingga harga produk ini dikembalikan pada mekanisme pasar. Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut telah berlaku sejak kemarin (16/3). Di saat yang sama, pemerintah juga menerapkan program minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter. Subsidi minyak goreng curah ini berbasis pada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menilai, kebijakan ini bisa menjadi jalan tercepat untuk mengatasi masalah minyak goreng yang sempat langka di berbagai pasar. Pasokan minyak goreng pun diperkirakan akan segera membanjiri pasar modern dan tradisional.