Usai IPO, Intip Kisi-kisi Pembagian Dividen Pertamina Geothermal (PGEO)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dividen merupakan salah satu faktor yang dinanti-nanti para pemegang saham perusahaan terbuka. Setiap perusahaan yang sudah berstatus perusahaan terbuka memiliki kebijakan pembagian dividen masing-masing, termasuk PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).

Lantas, bagaimana mekanisme dan rencana pembagian dividen PGEO setelah melakukan initial public offering (IPO)?

Dalam prospektus, PGEO berencana untuk mengusulkan pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang saham berdasarkan rasio pembayaran dividen maksimal 50% dari laba bersih setelah menyisihkan cukup cadangan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham  untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar.


Baca Juga: Bisnis Panas Bumi Penuh Risiko, Begini Prospek Saham Pertamina Geothermal (PGEO)

Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen tunai di masa mendatang akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk, namun tidak terbatas pada beberapa faktor. Pertama, laba ditahan, kinerja operasi, arus kas, prospek usaha dan kondisi keuangan PGEO di masa depan. Kedua, faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh para pemegang saham.

Kebijakan dividen ini akan berlaku sehubungan dengan laba bersih PGEO setelah pajak untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2023 dan seterusnya. Dividen akan dibayarkan dalam denominasi Rupiah. Setelah penawaran umum perdana saham, PGEO tidak akan dibatasi oleh perjanjian pinjaman mana pun yang ada sehubungan dengan pembagian dividen.

Adapun keputusan mengenai pembagian dividen diambil dengan keputusan pemegang saham dalam RUPS tahunan atau atas usul Direksi. Dalam hal ini,PGEO dapat mengumumkan dividen setiap tahun jika PGEO memiliki saldo laba yang positif.

Baca Juga: IPO Pertamina Geothermal (PGEO) Oversubscribe 3,81 Kali

PGEO berencana untuk mengadakan rapat tahunan atau rapat umum pemegang saham selambat lambatnya enam bulan setelah setiap akhir tahun buku.

Sebagai gambaran, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2020, tidak terdapat pembagian dividen kepada pemegang saham PGEO.

Sedangkan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, pemegang saham PGEO telah memutuskan pembagian dividen sebesar US$ 30 juta berdasarkan Keputusan pemegang saham secara sirkuler tanggal 29 maret 2022 di mana pembayaran atas dividen kas tersebut telah dibayarkan seluruhnya pada tanggal 17 Mei 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .