Usai Izin Usaha Dicabut, Bagaimana Pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) telah menimbulkan pertanyaan baru para pemegang polisnya. Sebab, pembentukan tim likuidasi dikhawatirkan menyusahkan mereka untuk mengharapkan dananya kembali.

Sebagai informasi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Salah satu nasabah Wanaartha Life Anita mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju jika tim likuidasi dibentuk oleh pemegang saham. Ia ingin OJK yang membentuk tim tersebut.


“Kalau pemilik Wanaartha yang nunjuk, kami ragu,” ujar Anita.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kredit Mulai Mengkhawatirkan, Perlukah Kaji Ulang Regulasi Produk?

Sementara itu, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto bilang bahwa RUPS akan dilaksanakan pada 26 November mendatang. Ia juga menambahkan bahwa pemegang saham perlu hadir secara fisik, kecuali ada surat kuasa yang syaratnya dipenuhi.

“Jika kuasa tidak sesuai ketentuan berlaku akan ditolak,” ujar Adi.

Seperti diketahui, saat ini pemegang saham Wanaartha Life sedang menjadi buronan karena tidak di dalam negeri. Melihat kondisi tersebut, kemungkinan pemegang saham hadir pun nihil.

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tetap menunggu tim likuidasi yang dibentuk dalam RUPS tersebut.

Sebab, hal tersebut tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang 40 tahun 2015, dan Pasal 4 ayat (1), POJK 28/POJK.05/2015, Ia bilang saat ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi adalah RUPS. 

Baca Juga: RBC di Bawah Batas 120%, Ini Aksi Penyehatan yang Dilakukan Asuransi Jasindo

“Dalam menunjuk Tim Likuidasi, RUPS harus mempertimbangkan integritas, kompetensi dan reputasi keuangannya,” ujarnya.

Selanjutnya, Muchlasin menjelaskan wewenang OJK untuk membentuk tim likuidasi baru diatur di Pasal 44 ayat (2) nya, tentunya dalam hal RUPS tidak terlaksana atau RUPS terlaksana tapi tidak berhasil membentuk tim likuidasi

“Dalam bertindak OJK tentunya mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi