KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) telah menimbulkan pertanyaan baru para pemegang polisnya. Sebab, pembentukan tim likuidasi dikhawatirkan menyusahkan mereka untuk mengharapkan dananya kembali. Sebagai informasi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life. Salah satu nasabah Wanaartha Life Anita mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju jika tim likuidasi dibentuk oleh pemegang saham. Ia ingin OJK yang membentuk tim tersebut.
Usai Izin Usaha Dicabut, Bagaimana Pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) telah menimbulkan pertanyaan baru para pemegang polisnya. Sebab, pembentukan tim likuidasi dikhawatirkan menyusahkan mereka untuk mengharapkan dananya kembali. Sebagai informasi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life. Salah satu nasabah Wanaartha Life Anita mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju jika tim likuidasi dibentuk oleh pemegang saham. Ia ingin OJK yang membentuk tim tersebut.