KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid (MRC) selaku tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode tahun 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya status sang raja minyak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Makanya, salah satu prasyarat mengajukan red notice itu kan, di samping pemanggilannya, ada penetapan DPO," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid (MRC) selaku tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode tahun 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya status sang raja minyak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Makanya, salah satu prasyarat mengajukan red notice itu kan, di samping pemanggilannya, ada penetapan DPO," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
TAG: