KONTAN.CO.ID - Singapura. Drama meja hijau antara tenaga kerja Indonesia ( TKI) Parti Liyani dan mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, belum berakhir. Setelah mengalahkan mantan Bos bandara Changi di meja hijau, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur ini ingin mengalahkan jaksa Singapura. The Straits Times mewartakan, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court). Kedua jaksa masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying. TKI asal Nganjuk itu sebelumnya divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew. Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura
KONTAN.CO.ID - Singapura. Drama meja hijau antara tenaga kerja Indonesia ( TKI) Parti Liyani dan mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, belum berakhir. Setelah mengalahkan mantan Bos bandara Changi di meja hijau, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur ini ingin mengalahkan jaksa Singapura. The Straits Times mewartakan, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court). Kedua jaksa masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying. TKI asal Nganjuk itu sebelumnya divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew. Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.