KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok. Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini. Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengaku terkejut dengan kabar tersebut. "Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media (massa), sampai saat ini detailnya belum jelas," sebutnya saat konferensi pers berlangsung, Rabu (6/11). Beberapa aturan yang akan diubah, sepengetahuan asosiasi meliputi, pertama terkait rencana memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari yang semula 40% dari luas kemasan menjadi 90%. Lalu kedua soal larangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk penjualan, dengan dalih untuk mengurangi prevelansi perokok anak.
Usai kenaikan cukai, Rokok diganjal rencana revisi PP terkait produk rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok. Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini. Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengaku terkejut dengan kabar tersebut. "Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media (massa), sampai saat ini detailnya belum jelas," sebutnya saat konferensi pers berlangsung, Rabu (6/11). Beberapa aturan yang akan diubah, sepengetahuan asosiasi meliputi, pertama terkait rencana memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari yang semula 40% dari luas kemasan menjadi 90%. Lalu kedua soal larangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk penjualan, dengan dalih untuk mengurangi prevelansi perokok anak.