KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatasi sebagian fitur akses media sosial dan pesan instan sejak 21 Mei 2019 lalu. Pembatasan ini dicabut pada 22 Mei pada pukul 11.00 WIB. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut, sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur image dan video, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web. Sebanyak 551 akun facebook telah diblokir. Kemudian akun twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir.
Usai kisruh 22 Mei, Kemkominfo tutup 2.184 akun media sosial dan website
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatasi sebagian fitur akses media sosial dan pesan instan sejak 21 Mei 2019 lalu. Pembatasan ini dicabut pada 22 Mei pada pukul 11.00 WIB. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut, sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur image dan video, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web. Sebanyak 551 akun facebook telah diblokir. Kemudian akun twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir.