Usai LCGC, LCEV mungkin bebas PPnBM



JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus insentif untuk low cost green car (LCGC) tidak menghentikan niat pemerintah mengembangkan kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah akan melanjutkan program kendaraan ramah lingkungan dengan program low carbon emission vehicle (LCEV).

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kementerian Perindustrian, bilang, insentif untuk LCGC akan digeser untuk pengembangan LCEV. "Di LCEV tidak ada plafon harga seperti LCGC, karena itu kami tidak menyebut sebagai kendaraan murah, tetapi kendaraan hemat dan emisi rendah," kata Putu, Selasa (11/4).

Menurut Putu, akan ada perhitungan konsumsi bahan bakar dan karbon yang dihasilkan, sehingga emisi kendaraan bisa terkontrol. Terkait insentif, Putu bilang belum ada keputusan.


Ada kemungkinan insentif untuk program LCEV berupa pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). "Kemungkinan hanya insentif penghapusan PPnBm, karena yang lain tidak mungkin diturunkan," kata Putu.

Pendapatan negara tidak akan langsung hilang ketika pemerintah menghapus PPnBm. Sebab, program LCEV akan disusul investasi. "APM harus investasi di dalam negeri dan mempunyai konten lokal," kata Putu.

Terkait detail aturan LCEV tersebut, saat ini masih dikaji bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sembari menunggu pembahasan, pemerintah terlebih dahulu meningkatkan standar gas buang kendaraan dari Euro 2 menjadi Euro 4.

Saat ini ada tiga jenis kendaraan yang akan masuk dalam program LCEV. Yakni mobil hibrid, kendaraan berbahan bakar gas (BBG) dan mobil tenaga listrik.

Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji program LCEV tersebut dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia. Gaikindo juga melibatkan LPEM UI untuk mengkaji rencana penerapan carbon tax yang sempat diwacanakan pemerintah.

Selain itu ada pengkajian program LCGC serta pengembangan mobil sedan. "Beberapa bulan lalu sudah dikaji dengan pihak ketiga yang netral (LPEM UI). Diharapkan sebelum Lebaran ada hasilnya dan kami kirim ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," kata Jongkie kepada KONTAN, Selasa (11/4).

Dari sisi kesiapan, Jongkie bilang, anggota APM akan mengikuti aturan LCEV. Namun, itu tergantung prinsipal masing-masing, apakah berminat ikut LCEV atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto