Usai Lebaran, Pengusaha Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memangkas rasio kuota hak ekspor Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebutuhan di dalam negeri hingga masa lebaran Idul Fitri nanti. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai kebijakan ini perlu di evaluasi kembali usai lebaran nanti. 

Apabila kebutuhan ekspor meningkat sementara kebutuhan dalam negeri tercukupi pihaknya meminta agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kembali dilonggarkan. 


Baca Juga: Ada Deposito Ekspor Sawit hingga Mei, Gapki: Tidak Masalah, Ekspor CPO Masih Jalan

"Ini juga menjaga agar pasokan dalam negeri jangan sampai banjir, tetapi untuk kebutuhan ekspor terbatas," kata Eddy pada Kontan.co.id, Rabu (5/4). 

Meski demikian, menurutnya, saat ini kebijakan pembatasan ekspor ini masih belum berdampak pada industri sawit dalam negeri. Sebab, saat ini permintaan dunia akan CPO juga tengah ada tren penurunan. 

"Jadi selama kebijakan ini berjalan masih tidak ada masalah dengan ekspor maupun suplai dalam negeri," kata Eddy. 

Baca Juga: Banyak Tantangan, Industri Hilir Kelapa Sawit Butuh Dukungan Pemerintah

Diketahui, Pemerintah memangkas jumlah ekspor produsen menjadi enam kali dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Adapun sebelumnya, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:8. 

Pemerintah, ingin menjamin kebutuhan minyak sawit di Tanah Air aman sampai Ramadan dan Idul Fitri pada April 2023 mendatang. Pemerintah mengantisipasi produksi yang melemah secara musiman pada kuartal pertama tahun depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .